Selamat Datang di Uchavision Semoga Bermanfaat | Pasang Iklan Baris Gratis

Sunday, February 16, 2014

Contoh Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara


Halo sobat, kembali lagi ucha memberikan sebuah contoh file penting bagi yang membutuhkan. Kali ini ucha bagi-bagi contoh tentang berita acara serah terima barang milik negara. Silahkan bagi yang berkenan bisa langsung copy paste teks dibawah ini, dan sobat tinggal mengeditnya supaya rapi dan mengisinya. 
Langsung saja ini dia sobat, contoh berita acara serah terima barang milik negara semoga bermanfaat ya sob.

BERITA ACARA SERAH TERIMA

BARANG MILIK NEGARA PENGADAAN (SEBUTKAN JENIS ALATNYA)
ANTARA
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH KAB/KOTA ….. PROVINSI …..
NOMOR : …../C3/LK/2013

Pada hari ini ….., tanggal ….. bulan ….. tahun dua ribu tiga belas yang bertanda tangan di bawah ini :

---1.  Didik Suhardi, Ph.D
NIP. 19631203 198303 1 004, dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku Kuasa Pengguna Barang Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/MPN.A4/KP/2008 tertanggal 8 Juli 2008 dan karenanya untuk dan atas nama serta mewakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berkedudukan di Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta;

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA.

---2.  ………………………………….;
NIP. ………………………….., dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukan selaku Kepala Dinas Pendidikan ………………………. Kab/Kota ……………… Provinsi …………………. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota Nomor ………… tertanggal ………. dan karenanya untuk dan atas nama serta mewakili Pemerintah Daerah Kab/Kota …… Provinsi …….., berkedudukan di ………………………….

Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.     Bahwa, dalam upaya mendukung Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengembangan pendidikan dasar khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah, serta untuk merealisasikan peningkatan mutu pendidikan, maka pada tahun anggaran ……. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan SMP telah mengalokasikan dan menyalurkan pengadaan barang (tuliskan jenis pengadaannya) dengan mekanisme pengadaan langsung dan selanjutnya dikirimkan kepada sekolah penerima (terlampir);
2.     Bahwa, upaya sebagaimana dimaksud pada butir 1 sejalan dengan penyusunan undang-undang system pendidikan  nasional, yang disusun berdasarkan semangat desentralisasi dan otonomi satuan pendidikan dalam perimbangan pendanaan pendidikan antara pusat dan daerah;
3.     Bahwa, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 menegaskan, bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan adanya pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4.     Bahwa, pendidikan dasara merupakan urusan pemerintah, yaitu urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara, maka KEDUA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri untuk melakukan Serah Terima Barang Milik Negara melalui mekanisme pengadaan langsung dengan rincian sebagai berikut :

No
Jenis Pengadaan
Tahun
Sasaran
Nilai (Rp)
1
……………………………..
………….
……… sek
Rp. ……………..
2
……………………………..
………….
……… sek
Rp. ……………..
3
……………………………..
………….
……… sek
Rp. ……………..
4
……………………………..
………….
……… sek
Rp. ……………..
5
……………………………..
………….
……… sek
Rp. ……………..

Jumlah Nilai (Rp.)
Rp. ……………..
(tuliskan dalam huruf)

Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Serah Terima Barang ini dilakukan berdasarkan pada :
1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
8.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
9.     Daftar Isian Pelaksanaaan Proyek Aggaran (DIPA) Nomor : 0109.0/023-03.0/-/2007 tertanggal 31 Desember 2006, Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia;


10.   Daftar Isian Pelaksanaan Proyek Anggaran (DIPA) Nomor : 0109.0/023-03.0/-/2008 tertanggal 31 Desember 2006, Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia;
11.   Daftar Isian Pelaksanaan Proyek Anggaran (DIPA) Nomor : 0109.0/023-03.0/-/2008 tertanggal 31 Desember 2006, Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia;

Pasal 2

PIHAK PERTAMA menyerahkan haknya atas pengadaan (tuliskan jenis Pengadaannya) dengan mekanisme pengadaan langsung tahun anggaran ………………. Kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA yang menerima hak penyerahan dengan mekanisme pengadaan (tuliskan jenis pengadaannya) dengan mekanisme pengadaan langsung tahun anggaran ……… dari PIHAK PERTAMA dalam jumlah dan kondisi lengkap, baik dan sesuai fungsinya sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Serah Terima ini.

Pasal 3

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima ini maka selanjutnya barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dibukukan dan dilaporkan sebagai Barang Milik Daerah serta tanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaannya beralih kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4

Berita Acara Serah Terima ini dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam Berita Acara Serah Terima ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.


PIHAK KEDUA,

a.n. Plt. KEPALA DISDIKPORA
KABUPATEN MAGELANG
ASISTEN PEMERINTAHAN





Drs. EKO TRIYONO
Pembina Tk.I
NIP. 19590224 198403 1 005
PIHAK PERTAMA,

a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
Selaku
Kuasa Pengguna Barang,





Didik Suhardi, Ph.D
NIP. 19631203 198303 1 004


Anda Mungkin Menyukai:

0 komentar:

Post a Comment

> Berkomentar yang bijak ya sob.
> No Sara
> Ane berhak menghapus pesan yang gak masuk akal

Cek Resi Kiriman Anda