Selamat Datang di Uchavision Semoga Bermanfaat | Pasang Iklan Baris Gratis

Friday, June 22, 2012

Stop Aborsi

Tentang cara aborsi bertebaran di internet. Lengkap dengan penjualan obat dan tutorial videonya. Ingat hukum dan kasus yang ada. Bayi atau anak juga ingin hidup seperti anda. Bukannya saya ingin mengambil hak asasi anda. Tapi, hanya memperingatkan saja. Bahwa aborsi itu tidak baik. Dari segi kehidupan misalnya, anda tidak hanya membunuh cabang bayi. Namun, juga bisa membunuh anda sendiri.
Pengalaman teman sekolah saya waktu SMA. Sebut saja namanya Dewi. Pada semester genap, tepat hampir menjalani UAN. Dewi telah hamil 5 bulan. Pasalnya ia sering berhubungan intim dengan teman sekolah, tidak termasuk saya. Karena tidak ingin menanggung rasa malu, akhirnya Dewi memutuskan untuk aborsi kepada dukun anak. Innalillah, bukan hanya bayi yang mati. Tapi Dewi juga meninggal dunia.
Saya berharap untuk hati-hati dalam mengambil keputusan. Bagi yang terlanjur hamil diluar nikah, bisa kan langsung menikah sebelum melahirkan! Mari berpikir jernih!! Hidup di dunia ini hanya sementara. Jangan malu kepada sesama manusia. Malulah kepada sang pencipta! itu lebih baik. Tuhan itu maha penyayang dan bijaksana. Memaafkan segala makhluknya. Maka dari itu, Momohon ampun atas dosa kepada tuhan itu wajib bagi manusia. Semoga dosa semua orang diampuni, amin.

Hukum Aborsi

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang menerima hukuman adalah:

  1. Ibu yang melakukan aborsi
  2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
  3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229
  1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
  2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
  3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
  1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
  1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
[sumber]

Ayat Aborsi dalam Al-Qur’an

Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ), hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
[sumber]
Terakhir saya ucapkan, mau kan Stop Aborsi…!!

Artikel ini boleh di COPAS asal tetap menyertakan link sumbernya. Jika tidak, rasakan akibatnya

Sumber

Anda Mungkin Menyukai:

0 komentar:

Post a Comment

> Berkomentar yang bijak ya sob.
> No Sara
> Ane berhak menghapus pesan yang gak masuk akal

Cek Resi Kiriman Anda