Pengalaman
teman sekolah saya waktu SMA. Sebut saja namanya Dewi. Pada semester
genap, tepat hampir menjalani UAN. Dewi telah hamil 5 bulan. Pasalnya ia
sering berhubungan intim dengan teman sekolah, tidak termasuk saya.
Karena tidak ingin menanggung rasa malu, akhirnya Dewi memutuskan untuk
aborsi kepada dukun anak. Innalillah, bukan hanya bayi yang mati. Tapi
Dewi juga meninggal dunia.
Saya berharap untuk
hati-hati dalam mengambil keputusan. Bagi yang terlanjur hamil diluar
nikah, bisa kan langsung menikah sebelum melahirkan! Mari berpikir
jernih!! Hidup di dunia ini hanya sementara. Jangan malu kepada sesama
manusia. Malulah kepada sang pencipta! itu lebih baik. Tuhan itu maha
penyayang dan bijaksana. Memaafkan segala makhluknya. Maka dari itu,
Momohon ampun atas dosa kepada tuhan itu wajib bagi manusia. Semoga dosa
semua orang diampuni, amin.
Hukum Aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
- Ibu yang melakukan aborsi
- Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
- Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229- Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
- Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
- Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Seorang
ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa
anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang
ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan
ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan
pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain
yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan
rencana.
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 347- Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jika
seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang
tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat
dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
[sumber]
Ayat Aborsi dalam Al-Qur’an
Dilarang
membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan
), hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang
memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh
mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
[sumber]
Terakhir saya ucapkan, mau kan Stop Aborsi…!!Artikel ini boleh di COPAS asal tetap menyertakan link sumbernya. Jika tidak, rasakan akibatnya
Sumber
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Sekilas Info /
sekolah
dengan judul "Stop Aborsi". Anda bisa Menemukan artikel ini dengan link http://uchavision.blogspot.com/2012/06/stop-aborsi.html dan anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Stop Aborsi ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Stop Aborsi sumbernya.
Anda Mungkin Menyukai:
0 komentar:
Post a Comment
> Berkomentar yang bijak ya sob.
> No Sara
> Ane berhak menghapus pesan yang gak masuk akal