Halo sobat, kembali lagi ucha memberikan sebuah contoh file penting bagi yang membutuhkan. Kali ini ucha bagi-bagi contoh tentang berita acara serah terima barang milik negara. Silahkan bagi yang berkenan bisa langsung copy paste teks dibawah ini, dan sobat tinggal mengeditnya supaya rapi dan mengisinya.
Langsung saja ini dia sobat, contoh berita acara serah terima barang milik negara semoga bermanfaat ya sob.
BERITA ACARA SERAH TERIMA
BARANG MILIK NEGARA PENGADAAN (SEBUTKAN JENIS ALATNYA)
ANTARA
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
DENGAN
PEMERINTAH KAB/KOTA ….. PROVINSI …..
NOMOR : …../C3/LK/2013
Pada hari ini ….., tanggal …..
bulan ….. tahun dua ribu tiga belas yang bertanda tangan di bawah ini :
---1. Didik Suhardi, Ph.D
NIP. 19631203 198303
1 004, dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya
selaku Kuasa Pengguna Barang Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
130/MPN.A4/KP/2008 tertanggal 8 Juli 2008 dan karenanya untuk dan atas nama
serta mewakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berkedudukan di Jakarta,
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta;
Untuk selanjutnya
disebut sebagai : PIHAK PERTAMA.
---2. ………………………………….;
NIP. …………………………..,
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukan selaku Kepala
Dinas Pendidikan ………………………. Kab/Kota ……………… Provinsi …………………. Berdasarkan Surat
Keputusan Bupati/Walikota Nomor ………… tertanggal ………. dan karenanya untuk dan
atas nama serta mewakili Pemerintah Daerah Kab/Kota …… Provinsi ……..,
berkedudukan di ………………………….
Untuk selanjutnya
disebut sebagai : PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terlebih
dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa, dalam upaya mendukung
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengembangan pendidikan dasar khususnya
Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah, serta untuk merealisasikan
peningkatan mutu pendidikan, maka pada tahun anggaran ……. Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Pembinaan SMP telah mengalokasikan dan menyalurkan pengadaan barang (tuliskan
jenis pengadaannya) dengan mekanisme pengadaan langsung dan selanjutnya
dikirimkan kepada sekolah penerima (terlampir);
2.
Bahwa, upaya sebagaimana
dimaksud pada butir 1 sejalan dengan penyusunan undang-undang system
pendidikan nasional, yang disusun
berdasarkan semangat desentralisasi dan otonomi satuan pendidikan dalam
perimbangan pendanaan pendidikan antara pusat dan daerah;
3.
Bahwa, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
menegaskan, bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan adanya pembagian
urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4.
Bahwa, pendidikan dasara
merupakan urusan pemerintah, yaitu urusan yang wajib diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas dan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset
negara, maka KEDUA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri untuk melakukan
Serah Terima Barang Milik Negara melalui mekanisme pengadaan langsung dengan
rincian sebagai berikut :
No
|
Jenis Pengadaan
|
Tahun
|
Sasaran
|
Nilai (Rp)
|
1
|
……………………………..
|
………….
|
……… sek
|
Rp. ……………..
|
2
|
……………………………..
|
………….
|
……… sek
|
Rp. ……………..
|
3
|
……………………………..
|
………….
|
……… sek
|
Rp. ……………..
|
4
|
……………………………..
|
………….
|
……… sek
|
Rp. ……………..
|
5
|
……………………………..
|
………….
|
……… sek
|
Rp. ……………..
|
Jumlah Nilai (Rp.)
|
Rp. ……………..
|
|||
(tuliskan dalam huruf)
|
Dengan ketentuan sebagai berikut
:
Pasal 1
Serah Terima Barang ini
dilakukan berdasarkan pada :
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
9.
Daftar Isian Pelaksanaaan Proyek
Aggaran (DIPA) Nomor : 0109.0/023-03.0/-/2007 tertanggal 31 Desember 2006,
Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Republik
Indonesia;
10.
Daftar Isian Pelaksanaan Proyek
Anggaran (DIPA) Nomor : 0109.0/023-03.0/-/2008 tertanggal 31 Desember 2006,
Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Republik
Indonesia;
11.
Daftar Isian Pelaksanaan Proyek
Anggaran (DIPA) Nomor : 0109.0/023-03.0/-/2008 tertanggal 31 Desember 2006,
Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Republik
Indonesia;
Pasal 2
PIHAK PERTAMA menyerahkan haknya
atas pengadaan (tuliskan jenis Pengadaannya) dengan mekanisme pengadaan
langsung tahun anggaran ………………. Kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA yang
menerima hak penyerahan dengan mekanisme pengadaan (tuliskan jenis
pengadaannya) dengan mekanisme pengadaan langsung tahun anggaran ……… dari PIHAK
PERTAMA dalam jumlah dan kondisi lengkap, baik dan sesuai fungsinya
sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Serah Terima ini.
Pasal 3
Dengan ditandatanganinya Berita
Acara Serah Terima ini maka selanjutnya barang sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 dibukukan dan dilaporkan sebagai Barang Milik Daerah serta tanggung jawab
atas pengurusan dan pengelolaannya beralih kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Berita Acara Serah Terima ini
dibuat rangkap 4 (empat) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam Berita
Acara Serah Terima ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
PIHAK KEDUA,
a.n. Plt. KEPALA DISDIKPORA
KABUPATEN MAGELANG
ASISTEN
PEMERINTAHAN
Drs. EKO
TRIYONO
Pembina Tk.I
NIP. 19590224
198403 1 005
|
PIHAK PERTAMA,
a.n. Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar
Selaku
Kuasa Pengguna
Barang,
Didik
Suhardi, Ph.D
NIP. 19631203
198303 1 004
|
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita Acara /
Example
dengan judul "Contoh Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara". Anda bisa Menemukan artikel ini dengan link https://uchavision.blogspot.com/2014/02/contoh-berita-acara-serah-terima-barang.html dan anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Contoh Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Contoh Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara sumbernya.
Anda Mungkin Menyukai:
0 komentar:
Post a Comment
> Berkomentar yang bijak ya sob.
> No Sara
> Ane berhak menghapus pesan yang gak masuk akal