Selamat Datang di Uchavision Semoga Bermanfaat | Pasang Iklan Baris Gratis

Thursday, April 5, 2012

Contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang BKL dan BKB

KEPALA DESA

KEPUTUSAN KEPALA DESA
No 188.4 /              / Kep / 2010

TENTANG

KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (  BKB ) LESTARI I  DESA BANYUSARI
KECAMATAN TEGALREJO

KEPALA DESA

Menimbang          : a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat diperlukan pembinaan
                                  b. Bahwa pembinaan lanjut usia  diperlukan penanganan terpadu.
                                  c. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b perlu dibentuk kelompok Bina Keluarga Balita ( BKB ).

Mengingat             : 1. Undang – undang Dasar 1945
                                  2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI Tahun 1992 No 35 , Tambahan  LNRI No 3472 ).
                                  3. Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
                                  4. Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109, Tambahan LNRI No 4235 ).
                                  5. Undang – Undang No 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah.
                                  6. Undang – Undang No 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                  7. Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
                                  8. Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
                                  9. Undang – Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
                                 


MEMUTUSKAN

Menetapkan
PERTAMA           : Kelompok BKB LESTARI I  DESA BANYUSARI Kecamatan Tegalrejo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA                 : Kelompok BKB sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA mempunyai  tugas menyediakan informasi dan penyuluhan bagi keluarga dalam mengasuh dan meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak serta meningkatkan jumlah keluarga yang mengikuti kegiatan BKB dan lain-lain
KETIGA                : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada dictum PERTAMA kelompok BKB bertanggung jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT            : Keputusan ina mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan  di Desa  BANYUSARI
Pada tanggal :  01 Oktober 2010
Kepala Desa BANYUSARI




SISWANTO , SPd

Tembusan :
1.       Camat Tegalrejo
2.       Kepala Balai Pelayanan KB dan KS Kec. Tegalrejo
3.       Kelompok BKL LESTARI I Desa BANYUSARI   

Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa
Nomor 188.4 / 20 / 03 / X / 2010
Tanggal :



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB)
DESA BANYUSARI KECAMATAN TEGALREJO


Nomor
Nama
Kedudukan Dalam Kelompok
1
Sariyah
Ketua
2
Sumitri
Sekretaris
3
Murtianah
Bendahara
4
Umi Kulsum
Anggota
5
Painah
Anggota






KEPALA DESA





SISWANTO, S.Pd.

KEPALA DESA

KEPUTUSAN KEPALA DESA
No 188.4 /              / Kep / 2010

TENTANG

KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (  BKL ) LESTARI I  DESA BANYUSARI
KECAMATAN TEGALREJO

KEPALA DESA

Menimbang          : a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat diperlukan pembinaan
                                  b. Bahwa pembinaan lanjut usia  diperlukan penanganan terpadu.
                                  c. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b perlu dibentuk kelompok Bina Keluarga Lansia ( BKL ).

Mengingat             : 1. Undang – undang Dasar 1945
                                  2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI Tahun 1992 No 35 , Tambahan  LNRI No 3472 ).
                                  3. Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
                                  4. Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109, Tambahan LNRI No 4235 ).
                                  5. Undang – Undang No 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah.
                                  6. Undang – Undang No 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                  7. Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
                                  8. Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
                                  9. Undang – Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
                                  10. Undang – Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
                                  11. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
                                  12. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan  Pembangunan Keluarga Sejahtera.


MEMUTUSKAN

Menetapkan
PERTAMA           : Kelompok BKL LESTARI I  DESA BANYUSARI Kecamatan Tegalrejo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA                 : Kelompok BKL sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA mempunyai  tugas untuk dapat mengakses pelayanan informasi tentang keluarga lansia dan lain – lain.
KETIGA                : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada dictum PERTAMA kelompok BKL bertanggung jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT            : Keputusan ina mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan  di Desa  BANYUSARI
Pada tanggal :  01 Oktober 2010
Kepala Desa BANYUSARI




SISWANTO , SPd

Tembusan :
1.       Camat Tegalrejo
2.       Kepala Balai Pelayanan KB dan KS Kec. Tegalrejo
3.       Kelompok BKL LESTARI I Desa BANYUSARI  

Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa
Nomor 188.4 / 20 / 03 / X / 2010
Tanggal :



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL)
DESA BANYUSARI KECAMATAN TEGALREJO


Nomor
Nama
Kedudukan Dalam Kelompok
1
Sumitri
Ketua
2
Sariyah
Sekretaris
3
Murtianah
Bendahara
4
Umi Kulsum
Anggota
5
Painah
Anggota






KEPALA DESA BANYUSARI





SISWANTO, S.Pd.

KEPALA DESA

KEPUTUSAN KEPALA DESA
No 188.4 /              / Kep / 2010

TENTANG

KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (  BKB ) LESTARI VI  DESA BANYUSARI
KECAMATAN TEGALREJO

KEPALA DESA

Menimbang          : a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat diperlukan pembinaan
                                  b. Bahwa pembinaan lanjut usia  diperlukan penanganan terpadu.
                                  c. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b perlu dibentuk kelompok Bina Keluarga Balita ( BKB ).

Mengingat             : 1. Undang – undang Dasar 1945
                                  2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI Tahun 1992 No 35 , Tambahan  LNRI No 3472 ).
                                  3. Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
                                  4. Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109, Tambahan LNRI No 4235 ).
                                  5. Undang – Undang No 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah.
                                  6. Undang – Undang No 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                  7. Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
                                  8. Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
                                  9. Undang – Undang No 52Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
                                 


MEMUTUSKAN

Menetapkan
PERTAMA           : Kelompok BKB LESTARI VI  DESA BANYUSARI Kecamatan Tegalrejo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA                 : Kelompok BKB sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA mempunyai  tugas menyediakan informasi dan penyuluhan bagi keluarga dalam mengasuh dan meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak serta meningkatkan jumlah keluarga yang mengikuti kegiatan BKB dan lain-lain
KETIGA                : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud pada dictum PERTAMA kelompok BKB bertanggung jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT            : Keputusan ina mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan  di Desa  BANYUSARI
Pada tanggal :  01 Oktober 2010
Kepala Desa BANYUSARI




SISWANTO , SPd

Tembusan :
1.       Camat Tegalrejo
2.       Kepala Balai Pelayanan KB dan KS Kec. Tegalrejo
3.       Kelompok BKB LESTARI VI Desa BANYUSARI  

Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa
Nomor 188.4 / 20 / 03 / X / 2010
Tanggal :



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB)
DESA BANYUSARI KECAMATAN TEGALREJO


Nomor
Nama
Kedudukan Dalam Kelompok
1
Budi Rahayu
Ketua
2
Asri Astuti
Sekretaris
3
Sri Budi
Bendahara
4
Suwarni
Anggota
5
Eni
Anggota






KEPALA DESA BANYUSARI





SISWANTO, S.Pd.

Anda Mungkin Menyukai:

0 komentar:

Post a Comment

> Berkomentar yang bijak ya sob.
> No Sara
> Ane berhak menghapus pesan yang gak masuk akal

Cek Resi Kiriman Anda