KEPALA DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA
No 188.4 / / Kep / 2010
TENTANG
KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA ( BKB ) LESTARI I DESA BANYUSARI
KECAMATAN TEGALREJO
KEPALA DESA
Menimbang :
a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat
diperlukan pembinaan
b. Bahwa pembinaan lanjut usia diperlukan penanganan terpadu.
c. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan
b perlu dibentuk kelompok Bina Keluarga Balita ( BKB ).
Mengingat :
1. Undang – undang Dasar 1945
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992
tentang Perkembangan Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI
Tahun 1992 No 35 , Tambahan LNRI No 3472
).
3. Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan.
4. Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109, Tambahan LNRI No 4235 ).
5. Undang – Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
6. Undang – Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
8. Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
9. Undang – Undang No 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA :
Kelompok BKB LESTARI I DESA BANYUSARI
Kecamatan Tegalrejo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Kelompok BKB
sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA mempunyai tugas menyediakan informasi dan penyuluhan
bagi keluarga dalam mengasuh dan meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak
serta meningkatkan jumlah keluarga yang mengikuti kegiatan BKB dan lain-lain
KETIGA
: Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada dictum
PERTAMA kelompok BKB bertanggung jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT :
Keputusan ina mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa
BANYUSARI
Pada
tanggal : 01 Oktober 2010
Kepala
Desa BANYUSARI
SISWANTO , SPd
Tembusan
:
1.
Camat Tegalrejo
2.
Kepala Balai
Pelayanan KB dan KS Kec. Tegalrejo
3.
Kelompok BKL LESTARI
I Desa BANYUSARI
Lampiran Surat Keputusan
Kepala Desa
Nomor 188.4 / 20 / 03 / X /
2010
Tanggal :
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB)
DESA BANYUSARI KECAMATAN TEGALREJO
Nomor
|
Nama
|
Kedudukan Dalam Kelompok
|
1
|
Sariyah
|
Ketua
|
2
|
Sumitri
|
Sekretaris
|
3
|
Murtianah
|
Bendahara
|
4
|
Umi
Kulsum
|
Anggota
|
5
|
Painah
|
Anggota
|
KEPALA DESA
SISWANTO, S.Pd.
KEPALA DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA
No 188.4 / / Kep / 2010
TENTANG
KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA ( BKL ) LESTARI I DESA BANYUSARI
KECAMATAN TEGALREJO
KEPALA DESA
Menimbang :
a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat
diperlukan pembinaan
b. Bahwa pembinaan lanjut usia diperlukan penanganan terpadu.
c. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan
b perlu dibentuk kelompok Bina Keluarga Lansia ( BKL ).
Mengingat :
1. Undang – undang Dasar 1945
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992
tentang Perkembangan Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI
Tahun 1992 No 35 , Tambahan LNRI No 3472
).
3. Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan.
4. Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109, Tambahan LNRI No 4235 ).
5. Undang – Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
6. Undang – Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
8. Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
9. Undang – Undang No 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
10. Undang – Undang No 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia.
11. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1994
tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
12. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 1994
tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Keluarga Sejahtera.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA :
Kelompok BKL LESTARI I DESA BANYUSARI
Kecamatan Tegalrejo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Kelompok BKL
sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA mempunyai tugas untuk dapat mengakses pelayanan
informasi tentang keluarga lansia dan lain – lain.
KETIGA
: Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada dictum
PERTAMA kelompok BKL bertanggung jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT
: Keputusan ina mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa
BANYUSARI
Pada
tanggal : 01 Oktober 2010
Kepala
Desa BANYUSARI
SISWANTO , SPd
Tembusan
:
1.
Camat Tegalrejo
2.
Kepala Balai
Pelayanan KB dan KS Kec. Tegalrejo
3.
Kelompok BKL
LESTARI I Desa BANYUSARI
Lampiran Surat Keputusan
Kepala Desa
Nomor 188.4 / 20 / 03 / X /
2010
Tanggal :
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL)
DESA BANYUSARI KECAMATAN TEGALREJO
Nomor
|
Nama
|
Kedudukan Dalam Kelompok
|
1
|
Sumitri
|
Ketua
|
2
|
Sariyah
|
Sekretaris
|
3
|
Murtianah
|
Bendahara
|
4
|
Umi
Kulsum
|
Anggota
|
5
|
Painah
|
Anggota
|
KEPALA DESA BANYUSARI
SISWANTO, S.Pd.
KEPALA DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA
No 188.4 / / Kep / 2010
TENTANG
KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA ( BKB ) LESTARI VI DESA BANYUSARI
KECAMATAN TEGALREJO
KEPALA DESA
Menimbang :
a. Bahwa agar dapat mandiri tidak menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat
diperlukan pembinaan
b. Bahwa pembinaan lanjut usia diperlukan penanganan terpadu.
c. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan
b perlu dibentuk kelompok Bina Keluarga Balita ( BKB ).
Mengingat :
1. Undang – undang Dasar 1945
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1992
tentang Perkembangan Kependuudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( LNRI
Tahun 1992 No 35 , Tambahan LNRI No 3472
).
3. Undang – Undang No 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan.
4. Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2002 No 109, Tambahan LNRI No 4235 ).
5. Undang – Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
6. Undang – Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Undang _ Undang No 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
8. Undang – Undang No 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
9. Undang – Undang No 52Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA :
Kelompok BKB LESTARI VI DESA BANYUSARI
Kecamatan Tegalrejo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Kelompok BKB
sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA mempunyai tugas menyediakan informasi dan penyuluhan
bagi keluarga dalam mengasuh dan meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak
serta meningkatkan jumlah keluarga yang mengikuti kegiatan BKB dan lain-lain
KETIGA
: Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada dictum
PERTAMA kelompok BKB bertanggung jawab pada Kepala Desa.
KEEMPAT
: Keputusan ina mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa
BANYUSARI
Pada
tanggal : 01 Oktober 2010
Kepala
Desa BANYUSARI
SISWANTO , SPd
Tembusan
:
1.
Camat Tegalrejo
2.
Kepala Balai
Pelayanan KB dan KS Kec. Tegalrejo
3.
Kelompok BKB
LESTARI VI Desa BANYUSARI
Lampiran Surat Keputusan
Kepala Desa
Nomor 188.4 / 20 / 03 / X /
2010
Tanggal :
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB)
DESA BANYUSARI KECAMATAN TEGALREJO
Nomor
|
Nama
|
Kedudukan Dalam Kelompok
|
1
|
Budi
Rahayu
|
Ketua
|
2
|
Asri
Astuti
|
Sekretaris
|
3
|
Sri Budi
|
Bendahara
|
4
|
Suwarni
|
Anggota
|
5
|
Eni
|
Anggota
|
KEPALA DESA BANYUSARI
SISWANTO, S.Pd.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Sekilas Info
dengan judul "Contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang BKL dan BKB". Anda bisa Menemukan artikel ini dengan link https://uchavision.blogspot.com/2012/04/contoh-surat-keputusan-kepala-desa.html dan anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang BKL dan BKB ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang BKL dan BKB sumbernya.
Anda Mungkin Menyukai:
0 komentar:
Post a Comment
> Berkomentar yang bijak ya sob.
> No Sara
> Ane berhak menghapus pesan yang gak masuk akal