Selamat Datang di Uchavision Semoga Bermanfaat | Pasang Iklan Baris Gratis

Sunday, July 28, 2013

Negara-Negara yang Menggunakan Bahasa Jawa

Selamat pagi sob, dah beberapa hari nih gak apdet artikel saking sibuknya. ucha akan hadir kembali memberikan sajian informasi yang menarik tentunya untuk sobat baca guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan anda. Kali ini ucha akan membahas tentang beberapa negara yang menggunakan bahasa jawa sebagai bahasa sehari-hari. Tentunya karena bukan hanya negara Indonesia saja. Kalau cuma negara Indonesia tercinta saja kenapa harus dibahas. Betul tidak sob.
Sebelumnya, bahasa Jawa merupakan salah satu bahasa daerah di Indonesia. Bahasa Jawa sendiri dibagi mnejadi bahasa jawa ngoko, halus, kromo dan kromo inggil. Bahasa Jawa juga memiliki perbedaan yang cukup jauh antar daerah di Jawa sendiri. Tapi pada intinya Jawa memiliki makna yang sama, cuma cara pengucapannya saja yang berbeda. Meskipun tiap daerah di Jawa juga memiliki perbedaan bahasa Jawa, seperti misalnya kata AKU, di Jawa mayoritas menggunakan kata AKU namun ada beberapa daerah yang memggunakan kata INYONG.
Eits sobat, gak usah panjang kali lebar lah ucha ngomongnya, langsung aja kita menuju pokok pembahasan yang utama. Dimana sajakah sih negara-negara yang menggunakan bahasa jawa sebagai bahasa sehari-hari. langsung yuk simak keterangan dibawah ini :

1. Indonesia
Bendera Indonesia
Indonesia
Sudah pasti Indonesia menggunakan Bahasa Jawa di beberapa daerahnya. Karena memang awal mula bahasa jawa sendiri adalah dari Indonesia bukan dari Negara manapun. Kita wajib bangga pastinya. Kebanyakan daerah yang menggunakan bahasa jawa adalah hampir semua wilayah jawa yang menggunakan bahasa jawa sebagai bahasa sehari-hari. Yang tidak menggunakan adalah Kota Jakarta karena merupakan Ibukota Negara. Namun tetap ada segelintir kelompok yang menggunakan bahasa jawa kok di kota Jakarta.

2. Suriname
Bendera Suriname
Suriname
Suriname adalah negara yang terkenal menggunakan bahasa jawa sebagai bahasa sehari-hari. Yang menjadi pertanyaan mengapa bisa demikian? Padahal Suriname bukan merupakan negara daerah Indonesia.
Sejarahnya adalah pada zaman Belanda dulu Suriname bernama Guyana Belanda atau Guiana Belanda. Letak negara ini ada diwilayah Amerika dan pada zaman dulu dijajah oleh Belanda. Negara ini berbatasan dengan Guyana Perancis di timur dan Guyana di barat. Di selatan berbatasan dengan Brasil dan di utara dengan Samudra Atlantik. Di Suriname tinggal sekitar 75.000 orang Jawa dan dibawa ke sana dari Hindia-Belanda antara tahun 1890-1939. Suriname merupakan salah satu anggota Organisasi Konferensi Islam

3. Singapura
Bendera Singapura
Singapura
Singapura adalah negara ke tiga yang memiliki sejumlah penduduk yang menggunakan bahasa jawa sebagai bahasa sehari-harinya. Sejarahnya adalah sejumlah orang Jawa didatangkan ke Singapurasejak 1825 [Johari, 1965]. Mereka berasal dari Jawa Tengah, dan mereka dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan karet, jalur kereta api dan konstruksi jalan raya. Kampong Jawa, di tepi sungai Rochor, adalah tempat pemukiman pertama orang Jawa di Singapura. Selain Kampong Jawa, Kallang Airport Estate dikenal sebagai tempat pemukiman orang Jawa juga. Di Kallang, mereka hidup berdampingan dengan orang Melayu dan Cina.

4. Malaysia
Bendera Malaysia
Malaysia
Negara yang akan kita bahas ke empat adalah negara tetangga persis kita, yaitu Malaysia. Umumnya, mereka sudah berwarga negara Malaysia. Leluhur mereka datang sekitar tahun 1900 karena tekanan ekonomi. Masyarakat Jawa di Malaysia saat ini termasuk generasi ketiga dan keempat. Walaupun masih menggunakan sebagian adat dan kebudayaan Jawa, mereka sudah dianggap Melayu pribumi yang sah sesuai undang-undang Malaysia.
Yang terbanyak tinggal di Negeri Selangor, terutama di kawasan Tanjung Karang, Sabak Bernam, Kuala Selangor, Kelang, Banting, dan Sepang. Mereka masih mengekalkan beberapa unsur Jawa meski tidak total. Di Johor juga banyak, tapi yang muda-muda sudah lupa warisan leluhurnya.
Bahkan sebagian ada yang merasa malu mengakui berketurunan Jawa. Mereka sudah tidak bisa lagi bertutur bahasa Jawa secara baik dengan unggah-ungguh dan tata krama. Ada yang mengekalkan identitas dirinya dengan mewujudkan Persatuan Anak-anak Jawa. Kegiatan keseniannya kuda kepang dan reog, walaupun tidak sehalus di Jawa. 

5. Belanda
Bendera Belanda
Belanda
Indonesia belanda mengirim orang jawa sebagai budak ke Belanda. Yang unik dalam kasus bahasa Jawa ini adalah minat orang asing terhadap bahasa atau sastra Jawa. Dan, Belanda sebagai negeri bekas penjajah Jawa ternyata menjadi gudang dari orang atau pakar yang punya minat khusus terhadap keberadaan bahasa Jawa.
Universiteit Leiden, universitas tertua di Belanda yang didirikan 1575 merupakan salah satu gudangnya. Di universitas yang didirikan Pangeran Willem van Oranje, tempat dari sekitar 17 ribu mahasiswa menimba ilmu, kita bisa melihat naskah-naskah kuno berhuruf Jawa atau sastra Jawa kontemporer yang masih terawat.


6. Kaledonia Baru
Bendera Kaledonia Baru
Kaledonia Baru

Kaledonia Baru adalah sebuah negeri seberang laut milik Perancis terletak di Samudra Pasifik bagian selatan. Juga dinamai Kanaki yang dari nama penduduk asli kepulauan itu. Negara kepulauan ini telah dikuasai Perancis selain Polinesia Perancis. Status ini dikenakan sampai 1998. Namanya berasal dari bahasa Latin Skotlandia. Ibu kotanya ialah Noumea. Daerah ini dihuni oleh sebagian suku Jawa. Dahulu orang Jawa di Kaledonia Baru menjadi kuli kontrak atau mencari kehidupan lebih baik di negeri asing. Perpindahan orang Jawa di Kaledonia juga sama dengan orang Jawa Suriname, namun kepindahan orang Jawa di Pasifik telah terhenti sejak 1949.
Jumlah penduduk Kaledonia Baru tercatat tanggal 1 September 2006, yaitu: 237.765 jiwa.Orang Jawa di Kaledonia Baru tetap menggunakan bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari, namun kini anak-anak mudanya sudah tak bisa berbahasa Jawa, hanya bisa berbahasa Perancis saja.
Sobat itulah 6 negara yang sampai saat ini masih menggunakan bahasa jawa untuk bahasa sehari-harinya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat blogwalking dan yang ingin belajar lebih di surfing internet. Sampai jumpa lain waktu. Terima Kasih.

sumber gambar www.kaskus.com

Thursday, July 25, 2013

Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS 2013

Pagi sobat blogger yang selalu setia mencari informasi dari blogger. Ucha akan kembali hadir tentunya dengan informasi yang penting dan bermanfaat tentunya. Ya kali ini ucha akan menshare tentang Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS tahun 2013. Informasi ini tentu sangat dinanti-nanti oleh banyak kalangan yang ingin mencalonkan diri menjadi CPNS. Untuk tahun ini Pendaftaran dan Penerimaan CPNS akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2013. Dan pada tahun ini CPNS yang akan diterima sekitar 60.000 CPNS, tentunya ini akan menjadi peluang yang cukup besar bagi yang ingin mendaftar CPNS.
Menurut Azwar Abu Bakar, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, moratirum penerimaan CPNS reguler telah dicabut, tetapi jumlahnya terbatas. Pada tahun ini PNS yang habis masa jabatannya alias Pensiun sekitar 110.000 dan yang akan diterima sekitar 60.000 CPNS. Namun Azwar Abu Bakar masih menunggu usulan dari setiap dari berapa kebutuhan yang dibutuhkan.

Formasi penerimaan CPNSTotal formasi : 60.000 orang
Formasi untuk CPNSD : 40.000 orang
Formasi untuk Instansi Pusat : 20.000 orang
Ini Dia Daftar Kementerian dan Lembaga yang Rekrut CPNS di 2013
Saya kutip dari - detikfinance
Minggu, 21/07/2013 14:20 WIB

Jakarta - Pemerintah memutuskan 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun 2013 ini. Adapun formasinya ditetapkan sebanyak 20.000.

Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.

Dikutip detikFinance, Minggu (21/7/2013) berikut daftar Kementerian dan Lembaga yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun 2013:

Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Keuangan
Kementerian ESDM
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Sosial
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian PANRB
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Perumahan Rakyat
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Sekretariat Negara

Lembaga
Arsip Nasional RI (ANRI)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Inteljen Negara (BIN)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
Kejaksaan Agung
Sekretariat Kabinet
Sekretariat Jenderal BPK
Sekretariat Jenderal DPR
Sekretariat Mahkamah Agung
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
Sekretariat Komisi Yudisial
Sekretariat Komisi Nasional HAM
Sekretariat KPU
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
PPATK

Pemerintah Daerah
Provinsi NAD
Kab. Gayo Lues
Kab. Aceh Barat Daya
Kab. Aceh Selatan
Kab. Aceh Singkil
Kab. Aceh Tamiang
Kab. Aceh Tenggara
Kab. Pidie Jaya
Provinsi Sumatera Utara
Kab. Batu Bara
Kab. Nias
Kab. Nias Barat
Kab. Nias Selatan
Kab. Nias Utara
Kab. Padang Lawas
Kab. Padang Lawas Utara
Kab. Deli Serdang
Kab. Labuhan Batu Utara
Kab. Tapanuli Tengah
Kab. Tapanuli Utara
Kab. Sibolga
Provinsi Sumatera Barat
Kab. Kepulauan Mentawai
Kab. Solok Selatan
Kab. Pasaman
Kota Padang Panjang
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Kepulauan Meranti
Kab. Kuantan Singingi
Kab. Pelalawan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Siak
Kota Pekanbaru
Kab. Batanghari
Kab. Kerinci
Kab. Sarolangun
Kab. Tebo
Kota Sungai Penuh
Kab. Bungo
Kab. Banyuasin
Kab. Muara Enim
Kab. Musi Banyuasin
Kab. Musi Rawas
Kab. Ogan Ilir
Kab. Ogan Komering Ilir
Kab. Ogan Komering Ulu
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kab. Lahat
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Kota Lubuk Linggau
Provinsi Bangka Belitung
Kab. Bangka Barat
Kab. Bangka Selatan
Kab. Bangka Tengah
Kab. Belitung
Kab. Belitung Timur
Kab. Bangka
Provinsi Bengkulu
Kab. Bengkulu Tengah
Kab. Kepahiang
Kab. Lebong
Kab. Rejang Lebong
Kab. Seluma
Provinsi Lampung
Kab. Mesuji
Kab. Pesisir Barat
Kab. Pesawaran
Kab. Tanggamus
Kab. Way Kanan
Kab. Metro
Kab. Kep. Anambas
Kab. Lingga
Kab. Natuna
Provinsi DKI Jakarta
Kab. Bogor
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Tangerang Selatan
Kab. Serang
Kota Cilegon
Kab. Cilacap
Kab. Kedal
Kab. Kudus
Kab. Purblingga
Kab. Semarang
Kab. Wonosobo
Kota Magelang
Kota Pekalongan
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kota Surakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Kab. Jember
Kab. Sidoarjo
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
Kab. Mojokerto
Kab. Pamekasan
Kab. Tuban
Kota Blitar
Kota Diri
Kota Malang
Kota Probolinggo
Provinsi Kalimantan Tengah
Kab. Barito
Kab. Katingan
Kab. Lamandau
Kab. Pulang Pisau
Kab. Barito Timur
Kab. Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kayong Utara
Kab. Ketapang
Kab. Kubu Raya
Kab. Landak
Kab. Melawai
Kab. Sanggau
Kab. Sekadau
Kab. Sintang
Kab. Pontianak
Kab. Sambas
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Selatan
Kab. Balangan
Kab. Kota Baru
Kab. Tabalong
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Tapin
Kab. Banjar
Kab. Barito Kuala
Kab. Hulu Sungai Tengah
Kab. Hulu Sungai Utara
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
Kab. Bulungan
Kab. Kutai Barat
Kab. Kutai Timur
Kab. Malinau
Kab. Nunukan
Kab. Paser
Kab. Penajam Paser Utara
Kab. Tana Tidung
Kota Bontang
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Kab. Bolaang Mongondow Timur
Kab. Bolaang Mongondow Utara
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
Kab. Minahasa Tenggara
Kab. Bolaang Mangondow
Kota Tomohon
Kab. Gorontalo Utara
Kab. Pohuwato
Provinsi Sulawesi Selatan
Kab. Luwu Timur
Kab. Bantaeng
Kab. Enrekang
Kab. Pinrang
Kab. Toraja Utara
Kota Pare Pare
Provinsi Sulawesi Tengah
Kab. Tojo Una-Una
Kab. Bombana
Kab. Buton Utara
Kab. Kolaka Utara
Kab. Konawe Utara
Kab. Wakatobi
Provinsi Sulawesi Barat
Kab. Jembrana
Kab. Karangasem
Kota Denpasar
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kab. Lombok Utara
Kab. Sumbawa Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kab. Mangarai Barat
Kab. Manggarai Timur
Kab. Sabu Raijua
Kab. Sumba Barat
Kab. Sumba Barat Daya
Kab. Sumba Tengah
Kab. Ende
Kab. Flores Timur
Kab. Manggarai
Kab. Nagekeo
Kab. Rote Ndao
Kab. Sikka
Kab. Timor Tengah Utara
Provinsi Maluku
Kab. Buru Selatan
Kab. Maluku Barat Daya
Kab. Maluku Tenggara
Kota Tual
Kab. Maluku Tenggara Barat
Kab. Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku Utara
Kab. Halmahera Tengah
Kab. Halmahera Timur
Kab. Pulau Morotai
Kab. Halmahera Barat
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Kab. Asmat
Kab. Deiyai
Kab. Dogiyai
Kab. Intan Jaya
Kab. Jayawijaya
Kab. Keerom
Kab. Lanny Jaya
Kab. Memberamo Raya
Kab. Mappi
Kab. Paniai
Kab. Puncak
Kab. Puncak Jaya
Kab. Tolikara
Kab. Yalimo
Kab. Biak Numfor
Kab. Kepulauan Yapen
Provinsi Papua Barat
Kab. Fak Fak
Kab. Maybrat
Kab. Raja Ampat

Persyaratan berkas
  1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6 Materai 6000
  2. Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat
  3. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
  4. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri
  5. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
  6. Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir
  7. Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;
  9. Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani;
  10. Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.
Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013
Persyaratan Usia
Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:

Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1;
Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran;
Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran;
Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.

Sekian informasi tentang pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS 2013 ini. semoga bermanfaat gan..terima kasih

Tuesday, July 23, 2013

Fungsi Kerikil pada Rel Kereta Api

Rel Kereta Api
Rel Kereta Api
Ketika liburan jauh pasti ada sebuah pilihan berkendara melalui jalur darat, laut dan udara. Jalur darat ada pilihan jalur aspal dan rel kereta. Nah kali ini ucha akan memberikan sedikit pengetahuan tentang kerikil yang banyak terdapat di sekitar rel kereta api. Sebelumnya kalian juga bisa membaca tentang oleh-oleh yang sering anda temui ketika anda berwisata. Nah sobat daripada banyak cincong langsung aja sob simak keterangan dibawah ini :

Fakta
1. Fungsi pertama, kerikil mempunyai fungsi sebagai bantalan pemberat. Dengan adanya kerikil pada rel kereta api, rel akan tetap stabil ketika kereta api lewat. Jadi kereta api akan dapat berjalan dengan baik.
2. Fungsi kedua, kerikil dapat menyerap getaran (shock absorber) yang terjadi ketika kereta api lewat diatas rel tersebut. Hal ini membuat goncangan yang terjadi ketika kereta api melintas akan sedikit terkurangi. Oleh sebab itu rel kereta api akan lebih tahan lama dan tidak cepat rusak.
3. Fungsi ketiga, kerikil dapat berfungsi sebagai penahan dan memperlancar air ketika hujan datang. Fungsi ini cukup berperan penting ketika hujan lebat dan bisa mencegah terjadinya pengikisan tanah disekitar rel kereta api.
4. Fungsi keempat, batu kerikil berfungsi sebagai penghambat tumbuhnya rumput disekitar rel kereta api. Karena rumput bisa membuat tanah disekitar rel kereta api menjadi gembur, meskipun itu bisa terjadi dalam jangka yang cukup lama. Hal ini tentu akan sangat membahayakan ketika kereta api lewat karena tanahnya tidak stabil.

Eits sobat, tapi ada beberapa rel kereta api yang tidak menggunakan batu kerikil. Tapi tenang sobat itu tidak akan berbahaya karena rel yang tanpa batu kerikil sudah didesain sedemikian canggihnya. Fungsi dari batu kerikil sudah digantikan oleh komponen lain. Contoh yang tidak menggunakan batu kerikil adalah pada jembatan dan pada lintasan kereta api yang melewati aspal. 
Sekian dulu sobat apdetan kali ini, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Sumber gambar :www.kaskus.co.id


Monday, July 22, 2013

Cara Membuat Daftar Isi Berdasarkan Tanggal Postingan

Tips Blogging kali ini ucha akan mengajarkan kepada para pembaca tentang cara membuat daftar isi berdasarkan tanggal postingan memang sebenarnya banyak dari sobat blogger yang menggunakan cara membuat daftar isi berdasarkan label. Tapi kali ini kita akan membahas cara membuat daftar isi menurut tanggal postingan. Nah sobat sebenarnya apa sih bedanya antara berdasarkan tanggal postingan dan berdasarkan label. Kalau berdasarkan label ucha yakin sudah banyak yang mengetahuinya, yaitu daftar isi yang isinya menurut label-label yang telah kita buat, sedangka berdasarkan tanggal adalah urutannya menurut tanggal postingan artikel di blog kita atau website kita. seperti misalnya gambar dibawah ini yang ucha ambil dari blog uchavision ini.
Contoh Daftar Isi
Daftar Isi
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke akun blogger sobat.
2. Pilih New Post atau juga bisa menggunakan Page.
3. Setelah masuk kedalam editor New Post atau Enti Baru silahkan pilih tabs HTML bukan yang compose. Kemudian Copy Paste kode script dibawah ini kedalam halaman HTML tadi.
<script src="http://kiosbisnis-daftarisi.googlecode.com/files/DaftarIsiTanggal_KiosBisniscom.js"></script><script src="http://uchavision.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc"></script>
4. Silahkan ganti tulisan berwarna biru dengan URL website atau URL blog sobat. 
5. Lakukan Pratinjau dahulu yang gunanya untuk melihat apakah sesuai dengan keinginan sobat.
6. Kalau sudah sesuai silahkan lakukan publikasi dan otomotis daftar isi sobat sudah ada. Tinggal dikasihkan ke menu tab pada halaman blog sobat.

Sekian sobat tips cara membuat daftar isi berdasarkan tanggal postingan kali ini. Semoga tips ini bisa bermanfaat bagi sobat blogger dan para pembaca yang selalu blogwalking. Terima Kasih.

Gratis Download Mozilla Firefox 21.0 Terbaru 2013

Akibat ucha mengalami error pada software browsing firefox yang dulu, makanya ucha mencari dan mencari dan akhirnya mendapatkan Mozilla Firefox 21.0 yang merupakan software Mozilla yang terbaru. Sobat blogger bisa mendownload software ini secara gratis. Pada versi 21.0 ini telah mendapat perbaikan yang cukup banyak guna memudahkan anda dalam berselancar ria di dunia internet. Karena menurut ucha sendiri hidup tanpa internet bagaikan sayuran tanpa garam, rasanya hampa sob. bener deh.

Mozilla Firefox 21.0
Mozilla Firefox

Keterangan File :
Judul : Mozilla Firefox 21.0 Final
Nama file : Firefox Setup 21.0.exe
File size : 20.30 MB
OS : Windows XP/Vista/Windows7/Windows 8/XP64/Vista64/Windows7 64/Windows8 64
Bahasa : Multiple languages
Lisensi : Open Source
Author : Organisasi Mozilla (www.mozilla.org)

Kalian bisa langsung menyedot alias mendownload file tersebut pada link dibawah ini :

Apa sih sebenarnya yang baru dari Mozilla Firefox 21.0 Final ini. Yuk kita simak keterangan dari mozilla :
# NEW
 - The Social API now supports multiple providers  
 - Enhanced three-state UI for Do Not Track (DNT)   
 - Firefox will suggest how to improve your application startup time if needed  
 - Preliminary implementation of Firefox Health Report
# CHANGED  
 - Ability to restore removed thumbnails on New Tab Page  
 - CSS -moz-user-select:none selection changed to improve compatibility with -webkit-user-select:none 
 - Graphics related performance improvements (bug 809821)  
 - Removed E4X support from Spidermonkey
# DEVELOPER  
 - Implemented Remote Profiling  
 - Integrated add-on SDK loader and API libraries into Firefox
# HTML5 
 - Added support for <main> element  
 - Implemented scoped stylesheets
# FIXED  
 - Some function keys may not work when pressed  
 - Browsing and Download history clearing needs unification to avoid confusion on clearing download history  
 - Security fixes

Mozilla Firefox merupakan sebuah software yang berfungsi sebagai alat browsing menjelajah dunia internet yang paling populer di kalangan maniak internet. Maka tidak heran banyak sekali orang-orang yang ingin menggunakan software Mozilla Firefox. Dan tentunya dengan Mozilla Firefox 21.0 Final ini kalian akan lebih mudah dalam berselancar karena dengan tampilan yang cukup menarik dan mudah untuk digunakan dan yang paling terpenting adalah lisensi yang gratis. Tentu itu menjadi daya tarik tersendiri.
Sobat blogger, kayaknya udahan dulu ah apdetan kali ini, besok sambung lagi. Semoga apdetan ini bermanfaat bagi sobat blogger semua. Apabila ada link yang salah mohon tinggalkan komentar biar diapdet lagi. Terima kasih . Salam blogger :)

Cek Resi Kiriman Anda