BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekarang
ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk
mengatasi kendala-kendala kehidupan..Salah satunya adalah kesulitan
mempunyai anak dengan berbagai faktor.Tetapi terkadang kecanggihan
teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan
dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda
usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga
tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak
jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya
kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah
yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian
mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur
mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur.
Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan
kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama
sekali.
Baik
pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang
normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian
mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena
menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami
istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal
pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah
tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah
pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang
bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama
memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi
tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai
akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran
dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan
pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh
orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak
peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya
bangsa.
1.2 Tujuan
- Untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam
- Mempelajari hal-hal yang ada dalam medis yang dilarang oleh islam dan mengetahuan tentang hukum-hukum nya.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian
Pelayanan
terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran sering dikenal dengan
istilah fertilisasi-in-vintro yang merupakan pembuahan sel telur oleh
sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Bayi
tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel
telur (ovum) di luar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan
proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan
pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Awal berkembangnya
teknik ini bermula dari ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma
bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan
dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit. Pada
mulanya program ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang
tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi
istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian mulai ada
perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang memiliki
penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk
memperoleh keturunan.
2.2 Macam-macam Proses Bayi Tabung
a. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik
bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal
anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa
persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana
diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik
kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam
tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan
pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi
akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
b. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada
kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke
dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan –
alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang
disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa
rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan
semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta
imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan
yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik.
praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga
kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan
menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
c. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah
ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti
bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk
pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan
penggantinya melalui seorang donor.
Masalah
ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih
dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel
telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu
diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya,
mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu.
Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah
didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
d. Munculnya Bank Sperma
Praktik
bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma.
Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank
tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan
harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang
Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank
sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank
sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih
manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun
1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu
bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang
menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak
kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari
pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak
diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau
siapapun.
2.3 Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
Apabila
mengkaji tentang bayi tabung dari hukum islam,maka harus dikaji dengan
memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar
hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan
sunnah menjadi pasanagan umat
Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
Artinya:Dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka
didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan
Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan
makhluk yang telah Kami ciptakan.
Inseminasi buatan endahngan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
Hadist Nabi:
Tidak
halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan
airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina istri orang
lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang sahih
oleh Ibnu Hibban.
Dengan
hadist ini para ulama sepakat mengharamkan seseorang
mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain
yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada
zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga
kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita dapat menyadari
bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau ovum
lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.
2.4 Manfaat Dan Akibat Bayi Tabung
Maslahahnya
dari bayi tabung adalah bias membantu pasangan suami istri yang
keduanya atau salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami
atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur.Misalnya
karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.Namun
akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
- Percampuran
Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin
dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa
yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
- Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
- Inseminasi
pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi
percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
- Kehadiran
anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik didalam
rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan
anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan
sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
- Anak
hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya
terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek
daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
- Bayi
tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada
bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada
pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan
kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya
secara alami
Surat Al-Lugman ayat 14
Mengenai
status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut
hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil
prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak
yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka
memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat
dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi
inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena
tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan
agama nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus
diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak
memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama.Contohnya :
Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan
praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.
2.5 Hukum-Hukum Tentang Bayi Tabung
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung):
· Jika benihnya berasal dari suami istri
Jika
benihnya berasal dari suami istri, dilakukan proses
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim
istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai
status sebagai anak sah (keturunan genetik)dari pasangan tersebut.
Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika
embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka
secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil,
bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974
dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat
menyangkal anak tersebut sebagai anak sahnya melalui tes golongan darah
atau dengan jalan tes DNA.
· Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika
suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan
tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di dalam
tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam
rahim istri.
Jika
embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka
anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil
tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
· Jika semua benihnya dari donor
Jika
sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat
pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang
wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai
status anak sah dari pasangan suami istri tersebut karena dilahirkan
oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
2.6 Undang-Undang Bayi Tabung
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu uami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya
kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya
dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum itu berasal
2 2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
3. Ada sarana kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan
mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P
2.7 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM
Aspek Medis
Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang
menyinggung masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 23 /1992 tenang
Kesehatan, pada pasal 16 disebutkan, hasil pembuahan sperma dan sel
telur di luar cara alami dari suami atau istri yang bersangkutan harus
ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu berasal. Hal ini
menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio.
Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran
jelas tidak mungkin.
Aspek Legal
Jika salah satu benihnya berasal dari donor Jika
Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan
tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam
tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam
rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki
hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami
tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.
Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika
embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka
anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil
tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer Permasalahan
mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang
lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada
penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi
fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal
apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang
2.8 Dilema Inseminasi Buatan
Aspek Etik(Moral)
Pada
kasus yang sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan
budaya dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan menolak
Fertilisasi invitro pada manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan
tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian,
mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal
penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal
semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui
proses alamiah yaitu melalui hubungan sexsual antara suami-istri yang
sah menurut agama.
Aspek Human Rigths
Dalam
DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang
setara. Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international,
salah satunya tentang hak reproduksi.
Dalam
kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma
dari laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan
suami istri tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik
hukum perdata,hukum pidana ,hukum agama, hukum kesehatan serta
etika(moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .
BAB IV
PENUTUP
Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa:
- Inseminasi
buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak
ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan)
DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi
macam ini sah menurut Islam.
- Inseminasi
buatan dengan sperma dan ovum donor DIHARAMKAN oleh Islam.Hukumnya sama
dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini
statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
- Pemerintah
hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah(Sperma) dan Bank Ovum untuk
perbuatan bayi tabung,karena selain bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta
merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.
- Pemerintah
hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan
sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer
kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga
melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa
saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau
ovum donor.
Makalah
ini semoga berguna bagi pembaca, khususnya bagi mahasiswa namun manusia
tidaklah ada yang sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat
diperlukan guna memperbaiki makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafiah, Jusuf. 1999.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta:EGC